Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan ( Definisi SLO: Permen ESDM No. 38 tahun 2018).
SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Untuk menciptakan suatu intalasi yang standar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dibidang ketenagalistrikan, sehingga tercipta suatu instalasi yang aman, andal dan Ramah terhadap lingkungan.
Ruang lingkup pelaksanaan Uji laik Operasi instalasi Instalasi Listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, meliputi :
Dasar hukum yang menjadi landasan dari pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Dinas Bidang Energi setempat adalah sebagai berikut :