STANDAR LAYANAN
PROSES SERTIFIKASI LAIK OPERASI INSTALASI TENAGA LISTRIK
PT SUCOFINDO (PERSERO)

Proses Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik
  1. Pilih layanan SLO : Pada tahap ini pemilik instalasi listrik melakukan pendaftaran akun dapat berupa akun perorangan atau badan usaha, kemudian mendaftarkan semua instalasi listrik yang dimiliki
  2. Memasukkan NIK dan NIDI : Pada tahap ini pemilik instalasi membuat NIDI (Nomor Identitas) instalasi listrik, 1 instalasi listrik memiliki 1 NIDI yang spesifik
  3. Memilih LIT yg tersedia : pada tahap ini PI (Pemilik Instalasi) memilih satu diantara banyak LIT baik yg sudah terakreditasi atau baru penunjukkan untuk melaksanakan ULO (Uji Laik Operasi)
  4. Kirim permohonan SLO : pada tahap ini permohonan SLO akan dikirimkan dari akun PI ke akun LIT
  5. Menerima permohonan SLO : pada tahap ini LIT menerima permohonan SLO
  6. Melaksanakan komunikasi di luar sistem : pada tahap ini, PI dan LIT berkomunikasi mngenai harga, SoW, timeline, dan hal lainnya
  7. Mengajukan TT dan PJT : pada tahap ini LIT menugaskan TT dan PJT yg terdaftar untuk melaksanakan ULO
  8. Menerima penugasan : TT diawasi PJT melakukan persiapan ULO seperti pembuatan ST, persiapan APD, peralatan dan lembar kerja, dll
  9. Melakukan koordinasi dengan pemohon : TT dan PJT berkomunikasi dengan PI mengenai jadwal keberangkatan, prosedur memasuki lokasi, dan ketentuan teknis lainnya
  10. Melakukan ULO : TT dan PJT melakukan serangkaian mata uji laik operasi terhadap instalasi listrik terkait
  11. Membuat dan Input LHPP : TT melalui akunnya meng-upload seluruh dokumen sesuai mata uji instalasi terkait ke Web SiUjang Gatrik
  12. Mengirim LHPP ke akun PJT : TT mengirimkan kelengkapan LHPP ke akun PJT untuk direview
  13. Mereview LHPP : PJT me-review seluruh LHPP sesuai dengan standar dan ketentuan teknis
  14. Meneruskan ke akun badan usaha : LHPP yg telah memenuhi standar dan ketentuan teknis dikirim ke akun Badan Usaha oleh PJT
  15. Badan usaha menerima LHPP : admin badan usaha melakukan pengecekan terakhir kelengkapan LHPP sesuai standar QA/QC dan SOP BU
  16. Pengajuan No. Reg. ke DJK : BU menyampaikan LHPP ke DJK sbgai syarat penerbitan No. Reg.
  17. Evaluasi dan verifikasi : verifikator/evaluator DJK melakukan pemeriksaan thdp LHPP LIT, apakabila memenuhi syarat maka akan diterbikan No. Reg., jika blm memenuhi syarat maka LHPP akan dikembalikan ke akun BU untuk dilakukan revisi dengan catatan yg jelas pada item mana di LHPP yang harus diperbaiki
  18. Penerbitan No. Reg. dan No. Sertifikat : DJK mengeluarkan No. Reg. SLO instalasi terkait, kemudian BU membuat Draft SLO dengan kelengkapan isinya sesuai jenis instalasi yg di-SLO dan mengeluarkan No. SLO. Setelah melalui beberapa verifikasi, dan tidak ada kesalahan, maka SLO bisa dicetak